Laman

Minggu, 29 Agustus 2010

Wajibnya Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas setiap lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat fitrah ini manusia (dengan izin Allah) akan kembali fitrah. Kemudian muncul pertanyaan, siapa sih yang wajib mengeluarkan zakat fitrah? Pada hakikatnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita, karena Zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah (sesuai penafsiran terhadap hadits) adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok. Di negara kita Indonesia tercinta ini makanan pokoknya adalah beras, maka secara umum, zakat fitrah berupa beras sejumlah 2,5 kg.
Zakat fitrah diwajibkan kepada kaum muslimin bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan yaitu pada pada tahun ke Dua Hijriyah. Zakat disebutkan dalam Al-Qur’an bergandengan dengan penyebutan Sholat terdapat di 26 tempat, Hal ini menunjukkan pentingnya zakat dalam syariat.
Zakat Fitrah wajib atas setiap muslim, laki-laki atau perempuan , besar ataupun kecil, merdeka atau budak. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’ anhuma , beliau berkata :
Artinya : “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan
Zakat fitrah diwajibkan bagi yang memilki kelebihan dari makanan bagi dirinya dan yang menjadi tangungannya pada malam iedul fitri hingga hari iedul fitri. Ini adalah pendapat Mayoritas ulama diantaranya Malik, Az-Zuhri, Atha’, As-Syafi’i, Ahmad, Ibnul Mubarrok, Abu Tsaur dll. Sehingga tidak wajib zakat fitrah bagi yang tidak memilki makanan yang mencukupi bagi dirinya maupun yang menjadi tanggungannya pada malam ied hingga hari ied. Adapun yang benar-benar tidak memiliki sesuatu untuk maka tidak wajib baginya zakat firah, sebagaimana dinukil Ijma’ oleh Ibnul Mundzir dalam permasalahan ini.
Ditunaikan zakat fitrah dengan jenis makanan pokok negeri tersebut, ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Malik, As-Syafi’ Ibnul Qoyyim dan Syaikhul Islam.Karena tujuan utama sedekah adalah untuk memberikan manfaat kepada fakir miskin dan tentunya lebih bermanfaat kepada mereka apabila yang diberikan adalah makanan pokok mereka sehari-hari, sehingga akan menjadi kurang sempurna apabila yang disedekahkan kepada mereka adalah makanan yang bukan merupakan makanan pokok mereka . Sebagaimana firman Allah tentang kafaarat melanggar sumpah :
Artinya : “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu” (QS. Al-Maidah : 89)
Zakat fitrah memiliki hukum khusus berbeda dari dari zakat-zakat lainnya (zakat harta, zakat barang temuan dll). Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kecuali kepada fakir miskin, Inii adalah pendapat Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan As-Syaukani dan Al-Allamah Al-Albani Rahimahumullah . Sebagaimana Kafaarat memberi makan bagi orang yang bersumpah palsu atau orang yang membunuh secara tidak sengaja tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin begitu juga juga zakat fitrah. Dan yang menguatkan pendapat ini adalah Hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu’ anhuma :
Artinya : “Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam telah mewajibkan zakat Fitrah, Pembersih untuk orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada gunanya dan perkataan kotor dan makanan untuk orang-orang miskin
Adapun Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah yaitu dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Siapa sih yang berhak menerima zakat? Secara umum, ada 8 golongan/asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu : fakir, miskin, amil (panitia zakat), muallaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah dan ibnu sabil. Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.

Kemudian, apa hikmah dari zakat fitrah ini ?
1.Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
2.Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3.Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
4.Sebagai penyempurna Ibadah puasa ramadhan kita, untuk menutupi lobang-lobang kecil karena amalan kita yang tidak baik di bulan Ramadhan.
Karena itu, betapa pentingnya zakat fitrah ini, jangan sampai kita semua lupa untuk mengeluarkannya. Semoga kita semua selalu diberi perlindungan oleh Allah SWT , terutama di hari-hari terakhir bulan Ramadhan tercinta. Amiin